Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh Berhubungan Sesama Jenis: Kasur Disita

Kasatpol PP-WH Banda Aceh menyita barang bukti termasuk kasur lipat dari kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22). Kedua tersangka diamankan dan ditahan selama 20 hari sejak 16 Agustus 2026 untuk penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum jinayat. Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif dengan memberhentikan FD dari jabatannya sementara dan membentuk tim pemeriksaan disiplin untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, sementara pemeriksaan internal terhadap FD dilakukan sesuai mekanisme disiplin aparatur sipil negara.

Berita terkait