Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh Berhubungan Sesama Jenis: Kasur Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasatpol PP-WH Banda Aceh menyita barang bukti termasuk kasur lipat dari kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22). Kedua tersangka diamankan dan ditahan selama 20 hari sejak 16 Agustus 2026 untuk penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum jinayat. Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif dengan memberhentikan FD dari jabatannya sementara dan membentuk tim pemeriksaan disiplin untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, sementara pemeriksaan internal terhadap FD dilakukan sesuai mekanisme disiplin aparatur sipil negara.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Tragedi KM Nurul Salsa Karam di Selayar Naik ke Penyidikan
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 07.31
KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 20.55
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta yang Minta Sponsor Fashion Show Anak
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.34
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027, Komisi II: Isu Dirumahkan Terbantah
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.08