Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh Berhubungan Sesama Jenis: Kasur Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasatpol PP-WH Banda Aceh menyita barang bukti termasuk kasur lipat dari kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22). Kedua tersangka diamankan dan ditahan selama 20 hari sejak 16 Agustus 2026 untuk penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum jinayat. Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif dengan memberhentikan FD dari jabatannya sementara dan membentuk tim pemeriksaan disiplin untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, sementara pemeriksaan internal terhadap FD dilakukan sesuai mekanisme disiplin aparatur sipil negara.
Bagikan
Berita terkait
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.24
Kondisi Terkini Wanita Usai Ditendang Pria di Sency: Syok dan Trauma
Detik.com · 18 September 2026 pukul 16.42
Bakar Sampah Sebabkan Karhutla 85 Ha di Meranti, Seorang Pria Ditangkap
Detik.com · 7 September 2026 pukul 10.11
ASN di Indramayu Ditemukan Tewas: Masih Pakai Baju Dinas, Diduga Bunuh Diri
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 04.30