Kasus Keracunan MBG Berujung Pidana? Tenaga Ahli Bakom: Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tenaga Ahli Bakom RI, Hariqo Satria, menyatakan tidak keberatan jika kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproses secara pidana, menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, Bakom telah mengambil langkah sanksi administratif bagi pihak yang lalai. Tindakan tegas meliputi usulan pemecatan ASN yang menjabat sebagai Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Tercatat 353 kepala dapur telah dipecat dan hampir 2.000 dapur ditutup karena sertifikat tidak lengkap.
Bagikan
Berita terkait
Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Class Action? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.52
Dalih Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.47
Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak
CNBC Indonesia · 13 September 2026 pukul 21.45
LBH Trisula DKI Pasang Badan untuk Misbakhun Terkait Isu Miring Pita Cukai
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 21.20