Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026 masih dalam proses pencarian dan evakuasi. Basarnas berhasil menyelamatkan lima korban pada hari ke-16 pencarian. Namun, langkah nakhoda kapal, Haris Yulianto, yang selamat lebih dulu menuai kritik karena diduga meninggalkan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal yang tenggelam. Menurut Dr. Daryono dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), nakhoda sebagai pemegang komando tertinggi bertanggung jawab atas keselamatan seluruh penumpang, awak, dan muatan. Aturan ini didasarkan pada konvensi internasional seperti SOLAS, COLREG, STCW, dan ISM Code. Nakhoda wajib memastikan kelaiklautan kapal, kesiapan alat keselamatan, dan kondisi cuaca sebelum dan selama pelayaran. Jika terjadi darurat, prioritas utama adalah menyelamatkan penumpang dan awak, bukan diri pribadi. Prinsip 'nakhoda meninggalkan kapal terakhir' tidak berarti nakhoda harus tenggelam bersama kapal, tetapi ia tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya sebelum seluruh proses evakuasi selesai. Esensi aturan ini adalah larangan mengabaikan kewajiban, bukan sekadar tindakan fisik meninggalkan kapal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.53
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.42
DPR Soroti Kecelakaan Kapal Beruntun, Nyawa Melayang Tak Ada Tersangka
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 02.11
Kemenhub Tegur Keras Asuransi yang Lamban Jalankan Operasi Salvage
Berita terkait
Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
Basarnas: 93 Orang Diperkirakan Masih Berada di Kapal yang Tenggelam
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 05.12
Tim Penyelam Temukan 14 Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8 dari Dalam Kapal
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.05
Update Kecelakaan KM Virgo Transport 8: Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban, 116 masih Dicari
JawaPos · 23 September 2026 pukul 09.45