Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026 masih dalam proses pencarian dan evakuasi. Basarnas berhasil menyelamatkan lima korban pada hari ke-16 pencarian. Namun, langkah nakhoda kapal, Haris Yulianto, yang selamat lebih dulu menuai kritik karena diduga meninggalkan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal yang tenggelam. Menurut Dr. Daryono dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), nakhoda sebagai pemegang komando tertinggi bertanggung jawab atas keselamatan seluruh penumpang, awak, dan muatan. Aturan ini didasarkan pada konvensi internasional seperti SOLAS, COLREG, STCW, dan ISM Code. Nakhoda wajib memastikan kelaiklautan kapal, kesiapan alat keselamatan, dan kondisi cuaca sebelum dan selama pelayaran. Jika terjadi darurat, prioritas utama adalah menyelamatkan penumpang dan awak, bukan diri pribadi. Prinsip 'nakhoda meninggalkan kapal terakhir' tidak berarti nakhoda harus tenggelam bersama kapal, tetapi ia tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya sebelum seluruh proses evakuasi selesai. Esensi aturan ini adalah larangan mengabaikan kewajiban, bukan sekadar tindakan fisik meninggalkan kapal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait