Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan Arief Yunianto, nakhoda KM Virgo Transport 8, sebagai tersangka dalam kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Kukuh Prabowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak yang mungkin bertanggung jawab atas insiden tersebut. Namun, Kukuh belum merilis konstruksi perkara atau pasal yang dikaitkan, menunggu selesainya proses pemeriksaan. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan sebelum dilimpahkan ke Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait, termasuk operasi SAR, evakuasi, dan penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.30
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Disidik dengan Pasal Berlapis
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 21.14
Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 sebagai Tersangka
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.42
DPR Soroti Kecelakaan Kapal Beruntun, Nyawa Melayang Tak Ada Tersangka
Berita terkait
Basarnas: 93 Orang Diperkirakan Masih Berada di Kapal yang Tenggelam
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 05.12
Tim Penyelam Temukan 14 Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8 dari Dalam Kapal
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.05
Tiga Jasad Berhasil Dievakuasi dari Kapal Virgo
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 21.31
Identifikasi Korban KM Virgo 8, Polres Garut Kumpulkan Sampel DNA Keluarga
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.29