Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap 10 pelajar di Bekasi yang terlibat pembacokan sesama di Jalan H Assamawi, Bekasi Selatan. Kejadian pada Jumat (2/10/2026) viral di media sosial setelah video penganiayaan dengan 4 sepeda motor dan senjata tajam. Penyelidikan dilakukan untuk memeriksa peran masing-masing pelaku, termasuk yang membawa senjata seperti celurit dan samurai. Barang bukti seperti 10 handphone, pakaian, serta senjata tajam disita. Karena semua pelaku di bawah 18 tahun, penanganan dilakukan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Diterapkan pasal 307, 466 ayat (2), dan 472 huruf a KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun. Kapolres menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan sekolah serta larangan kekerasan di kalangan pelajar.
Bagikan
Berita terkait
Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.06
Rombongan Pelajar Bonceng Tiga Serang Pelajar Lain di Bekasi, Polisi Selidiki
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 11.06
2 Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Ditangkap Polisi
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.25
Kasus Knalpot Brong Berujung Pemukulan di Bekasi, Polisi Terima 3 Laporan
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.30