Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah dan Paman di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada dua bersaudara, BH (42) ayah korban dan BS (42) paman korban, atas kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. BH sebelumnya dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa, mengingat mereka seharusnya memiliki tanggung jawab sebagai ayah dan paman untuk melindungi korban.

Majelis hakim juga menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua, khususnya bagi seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Berita terkait