Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah dan Paman di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada dua bersaudara, BH (42) ayah korban dan BS (42) paman korban, atas kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. BH sebelumnya dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa, mengingat mereka seharusnya memiliki tanggung jawab sebagai ayah dan paman untuk melindungi korban.
Majelis hakim juga menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua, khususnya bagi seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.
Bagikan
Berita terkait
Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Anak di Palmerah Setelah 4 Bulan Tanpa Tersangka
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 12.09
Kriminolog: Perburuan Penyu Merupakan Kejahatan Serius, 15 Tahun Penjara
kumparan · 17 September 2026 pukul 23.46
Menkum Akan Kukuhkan Pengurus Perkapi di Raker Perdana 18 September
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 02.10
Betrand Peto Dilaporkan, Pengacara ANW Sentil Citra Sang Penyanyi: Dia Bukan Orang Baik
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.09