Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah dan Paman di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada dua bersaudara, BH (42) ayah korban dan BS (42) paman korban, atas kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. BH sebelumnya dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa, mengingat mereka seharusnya memiliki tanggung jawab sebagai ayah dan paman untuk melindungi korban.
Majelis hakim juga menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua, khususnya bagi seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.
Bagikan
Berita terkait
Pengurus Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.08
Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 15.45
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.14