Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kriminolog: Perburuan Penyu Merupakan Kejahatan Serius, 15 Tahun Penjara

Kriminolog Roger Paulus Silalahi menyatakan perburuan penyu merupakan kejahatan serius yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus penembakan penyu sisik oleh warga negara China, Wei Shang, dianggap pelanggaran hukum berat karena penyu termasuk satwa dilindungi di Indonesia. Roger menekankan tindakan tersebut bukan sekadar khilaf individu, tetapi kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Menurutnya, pelaku memiliki motivasi, target, dan akses sarana seperti speargun, kapal, dan lokasi strategis, sekaligus didukung teman-teman dan penginapan. Video yang beredar menunjukkan pelaku sengaja merekam proses pembunuhan penyu.

Berita terkait