Kriminolog: Perburuan Penyu Merupakan Kejahatan Serius, 15 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kriminolog Roger Paulus Silalahi menyatakan perburuan penyu merupakan kejahatan serius yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus penembakan penyu sisik oleh warga negara China, Wei Shang, dianggap pelanggaran hukum berat karena penyu termasuk satwa dilindungi di Indonesia. Roger menekankan tindakan tersebut bukan sekadar khilaf individu, tetapi kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Menurutnya, pelaku memiliki motivasi, target, dan akses sarana seperti speargun, kapal, dan lokasi strategis, sekaligus didukung teman-teman dan penginapan. Video yang beredar menunjukkan pelaku sengaja merekam proses pembunuhan penyu.
Bagikan
Berita terkait
Menkum Akan Kukuhkan Pengurus Perkapi di Raker Perdana 18 September
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 02.10
Dispensasi Kawin: Seberapa Mendesak Alasan untuk Anak Menikah?
kumparan · 14 September 2026 pukul 14.30
Misteri 5 Bayi Orang Utan di India, Perdagangan Satwa dari RI atau Malaysia?
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.03
Sang Garuda, Penjaga Terakhir Rimba Jawa
kumparan · 9 September 2026 pukul 16.33