Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Anak di Palmerah Setelah 4 Bulan Tanpa Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4562919/original/059516400_1693824680-criminal-handcuffs.jpg)
MI (23 tahun) tersangka kekerasan seksual anak di Palmerah, Jakarta Barat, mengakui perbuatannya saat ditangkap pada 17 September 2026 di Kampung Racondo, Serang, Banten. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, kemudian MI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Kasus ini dikaitkan dengan pasal-pasal UU KUHP dan UU PKS sekaligus UU Anti Kekerasan Seksual Anak. Sebelum penangkapan, ibu korban mengeluhkan lambatnya penanganan kasus melalui media sosial, sementara korban menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta selama beberapa bulan. Kasus tercatat dalam LP Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan kejadian pada 10 Mei 2026. Polda menghimbau masyarakat untuk segera melapor dugaan kekerasan seksual anak melalui Polisi 110.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 11.09
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Berita terkait
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah: Polisi Usut, Periksa 8 Saksi
kumparan · 16 September 2026 pukul 10.51
Ibu Korban Pencabulan di Palmerah Resah: Pelaku Belum Ditangkap, Anak Batal Pulang
JawaPos · 16 September 2026 pukul 11.30
Jatanras Polda Metro Tangkap Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City
Detik.com · 18 September 2026 pukul 12.02
Pihak Jokowi Ternyata Pernah Perlihatkan Ijazah Asli ke Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.40