Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Anak di Palmerah Setelah 4 Bulan Tanpa Tersangka

MI (23 tahun) tersangka kekerasan seksual anak di Palmerah, Jakarta Barat, mengakui perbuatannya saat ditangkap pada 17 September 2026 di Kampung Racondo, Serang, Banten. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, kemudian MI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Kasus ini dikaitkan dengan pasal-pasal UU KUHP dan UU PKS sekaligus UU Anti Kekerasan Seksual Anak. Sebelum penangkapan, ibu korban mengeluhkan lambatnya penanganan kasus melalui media sosial, sementara korban menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta selama beberapa bulan. Kasus tercatat dalam LP Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan kejadian pada 10 Mei 2026. Polda menghimbau masyarakat untuk segera melapor dugaan kekerasan seksual anak melalui Polisi 110.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait