Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Bui

Dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh, dituntut 15 tahun penjara atas pembunuhan pria PPPK NHW di Bekasi. Kasus berawal Januari 2026 ketika korban menawarkan layanan seksual Rp50 ribu melalui MiChat. Ari setuju dan bertemu korban di kontrakan. Pada 28 Januari, korban meminta Ari membawa teman serta Rp200 ribu. Tawaran bertambah 30 Januari dengan rokok dan minuman. Ari dan Aris menyerang korban di kontrakan, mencekiknya menggunakan hoodie. Setelah dinyamakan, korban sempat melawan. Ari mengabandon korban, mencuri dua handphone dan motor Rp4,5 juta. Dakwaan mengacu pada Pasal 458 ayat (3) juncto pasal 20 huruf c KUHP. Sidang tuntutan digelar 26 Agustus 2026, dengan mendengar pembelaan terdakwa pada 31 Agustus. Jaksa menuntut masing-masing 15 tahun penjara.

Berita terkait