Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh, dituntut 15 tahun penjara atas pembunuhan pria PPPK NHW di Bekasi. Kasus berawal Januari 2026 ketika korban menawarkan layanan seksual Rp50 ribu melalui MiChat. Ari setuju dan bertemu korban di kontrakan. Pada 28 Januari, korban meminta Ari membawa teman serta Rp200 ribu. Tawaran bertambah 30 Januari dengan rokok dan minuman. Ari dan Aris menyerang korban di kontrakan, mencekiknya menggunakan hoodie. Setelah dinyamakan, korban sempat melawan. Ari mengabandon korban, mencuri dua handphone dan motor Rp4,5 juta. Dakwaan mengacu pada Pasal 458 ayat (3) juncto pasal 20 huruf c KUHP. Sidang tuntutan digelar 26 Agustus 2026, dengan mendengar pembelaan terdakwa pada 31 Agustus. Jaksa menuntut masing-masing 15 tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.04
Pria Bunuh Wanita Open BO di Pinrang Sulsel, Dipicu Cekcok Masalah Tarif
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.49
3 Kapolres Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.10
Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.25