Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur'an: Produsen Miras, EO dan MC Dipolisikan

Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026). Laporan teregister nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2026. Lima terlapor: event organizer (EO), produsen miras, dua MC, dan perempuan pelantun Al-Qur'an. Dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP tentang perbuatan permusuhan atau menghasut kebencian atas dasar agama. Bukti berupa video dan tangkapan layar telah diserahkan.

Dalam video viral, booth produk miras Newport mengadakan tantangan hafalan Surat Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Netizen menilai aksi itu tidak bermoral. Penyelenggara The Sounds Project mengeluarkan pernyataan mengecam, menyatakan kejadian di luar kendali dan persetujuan mereka. MC Ega meminta maaf via Threads, mengakui lalai mengendalikan mikrofon yang direbut audiens saat jeda. Produsen Newport (Handoko Sasongko) pun meminta maaf, mengklaim aktivitas spontan dari pengunjung, bukan program resmi, dan menyesali kelalaian pengawasan.

Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan EO dan MC di Polres Metro Jakarta Utara. Newport berjanji merumuskan standar operasional ketat (strict guidelines) yang menempatkan penghormatan nilai religius dan etika kemasyarakatan sebagai landasan agar insiden serupa tidak terulang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait