Kasus Taufik Hidayat Segera Disidangkan, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (30 tahun) di Bandung berkembang. Tersangka Taufik Hidayat (31) telah dilimpahkan beserta barang bukti dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026). Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah. Keluarga korban hadir menyaksikan proses ini. Kuasa hukum YTR, Januar Solehuddin, menyampaikan bahwa keluarga korban sempat melihat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Pada pertemuan tersebut, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan awal terhadap korban terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup dan melalui video call. Januar menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan untuk memberitahu korban bahwa tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bandung.
Bagikan
Berita terkait
Babak Baru Kasus Penyekapan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Taufik Hidayat Segera Diadili
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.16
Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Taufik Hidayat Si Penyiksa Perempuan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.00
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.39
Guru SMA di Jombang Dipolisikan Usai Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 02.30