Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Taufik Hidayat Segera Disidangkan, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (30 tahun) di Bandung berkembang. Tersangka Taufik Hidayat (31) telah dilimpahkan beserta barang bukti dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026). Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah. Keluarga korban hadir menyaksikan proses ini. Kuasa hukum YTR, Januar Solehuddin, menyampaikan bahwa keluarga korban sempat melihat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Pada pertemuan tersebut, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan awal terhadap korban terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup dan melalui video call. Januar menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan untuk memberitahu korban bahwa tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bandung.

Berita terkait