Babak Baru Kasus Penyekapan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Taufik Hidayat Segera Diadili
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan perempuan di Bandung, akan menjalani penahanan 20 hari di Lapas Narkotika Jelekong setelah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung. Berkas perkara dilepaskan dari Polda Jabar ke Kejaksaan pada 8 September 2026. Kajari Nurmajani membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti, dengan Taufik dijerat pasal kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat. Proses hukum akan dilanjutkan dengan sidang dan penunjukan JPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.44
Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan Kekasih, ke Kejari
Berita terkait
Taufik Hidayat Penyiksa YTR di Bandung Segera Disidang
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.01
Dari Jaminan Fidusia hingga Legalitas PT, Ditjen AHU Beri Edukasi di Bandung
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 19.15
Dokter Aniaya Pacar gegara Tolak Ambilkan Makanan Divonis 5 Bulan Percobaan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 10.14
Ada Festival AHU Berdampak di Bandung, Masyarakat Bisa Urus Beragam Layanan Hukum
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 06.30