Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kata Pakar UGM Soal RUU Ketenagakerjaan: Sanksi Pidana Perlu, tetapi…

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menimbulkan perdebatan terkait penerapan sanksi pidana dalam perselisihan hubungan perindustrian. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, dunia usaha mengkhawatirkan risiko hukum, sementara serikat pekerja mendukung sanksi sebagai jaminan kepatuhan. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menyatakan bahwa sanksi pidana tetap diperlukan namun harus diterapkan secara proporsional dan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Menurutnya, kepentingan perusahaan sebagai pemberi kerja juga perlu dipertimbangkan secara adil sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. Karakter dasar hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap pekerja, sehingga penyusunan RUU harus memastikan hak-hak mendasar pekerja tetap terjaga. Penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan sebaiknya dimulai dengan pemenuhan hak-hak pekerja seperti pembayaran upah dan pesangon. Sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika seluruh mekanisme penyelesaian tidak memberikan hasil. Hal ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Berita terkait