Kata Pakar UGM Soal RUU Ketenagakerjaan: Sanksi Pidana Perlu, tetapi…
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menimbulkan perdebatan terkait penerapan sanksi pidana dalam perselisihan hubungan perindustrian. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, dunia usaha mengkhawatirkan risiko hukum, sementara serikat pekerja mendukung sanksi sebagai jaminan kepatuhan. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menyatakan bahwa sanksi pidana tetap diperlukan namun harus diterapkan secara proporsional dan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Menurutnya, kepentingan perusahaan sebagai pemberi kerja juga perlu dipertimbangkan secara adil sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. Karakter dasar hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap pekerja, sehingga penyusunan RUU harus memastikan hak-hak mendasar pekerja tetap terjaga. Penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan sebaiknya dimulai dengan pemenuhan hak-hak pekerja seperti pembayaran upah dan pesangon. Sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika seluruh mekanisme penyelesaian tidak memberikan hasil. Hal ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi pemberi kerja.
Bagikan
Berita terkait
Temui KSP Dudung, Buruh Sodorkan 4 Poin RUU Ketenagakerjaan Biar Tidak Demo Lagi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45
Dudung Temui Perwakilan Buruh di Istana: Presiden Memberikan Perhatian Khusus
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.57
RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 20.30
DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.24