Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kata Purbaya soal Pelibatan TNI–Polri dalam Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam kegiatan pemungutan pajak. Ia menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak pernah digunakan sebagai bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Peran mereka hanya terbatas pada pengamanan petugas pajak saat menjalankan tugas di lapangan guna menghadapi potensi gangguan.

Isu ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru yang melibatkan TNI-Polri secara langsung dalam pemungutan pajak.

Purbaya juga menyatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki pemahaman teknis mengenai prosedur pemungutan pajak, sehingga penggunaan mereka untuk fungsi tersebut tidak dilakukan. Pemerintah memastikan bahwa peningkatan penerimaan pajak difokuskan melalui mekanisme internal Ditjen Pajak tanpa melibatkan tugas pemungutan dari aparat keamanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait