Keadilan Harus Jadi Fondasi Hubungan Pusat-Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Mulyanto meminta pemerintah menilai kembali keadilan dalam hubungan pusat-daerah. Ia menyatakan keluhan dari beberapa daerah sebagai sinyal untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Mulyanto menekankan pentingnya introspeksi apakah hubungan pusat dan daerah selama ini sudah berlangsung adil, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan keuangan, pelayanan umum, serta sumber daya alam harus menjadi dasar setiap kebijakan pusat terhadap daerah.
Bagikan
Berita terkait
Hari Konstitusi, Plt Sekjen MPR Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Generasi Bangsa
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.55
Pigai: Warga Papua cuma Boleh Tuntut Keadilan, bukan Merdeka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.29
Otonomi Daerah Asismetris Sebagai Instrumen Keadilan Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 11.46
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56