Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Keadilan Harus Jadi Fondasi Hubungan Pusat-Daerah

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Mulyanto meminta pemerintah menilai kembali keadilan dalam hubungan pusat-daerah. Ia menyatakan keluhan dari beberapa daerah sebagai sinyal untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Mulyanto menekankan pentingnya introspeksi apakah hubungan pusat dan daerah selama ini sudah berlangsung adil, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan keuangan, pelayanan umum, serta sumber daya alam harus menjadi dasar setiap kebijakan pusat terhadap daerah.

Berita terkait