Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebakaran Kapal Berulang, Legislator Desak Evaluasi Aturan Izin Berlayar

Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Hamka B Kady mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi izin berlayar (SPB) pasca serangkaian kebakaran dan tenggelamnya kapal laut. Insiden yang disebutkan meliputi KMP Tunu Pratama Jaya, KM Barcelona, KM Nurul Salsa, KMP Mutiara Sentosa II, dan yang terbaru KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Sekotong, Lombok Barat. Hamka menyoroti Permenhub No. 28/2022 terlalu berorientasi administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal belum wajib. Ia menekankan perlu penyesuaian dengan UU No. 17/2008 dan UU No. 66/2024 yang memberi syahbandar kewenangan pengawasan keselamatan. Regulasi dianggap tidak seimbang antara tanggung jawab nakhoda dan pengawasan aktif pemerintah melalui syahbandar. KMP Putri Yasmin kebakaran di perairan Sekotong, satu penumpang meninggal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait