Kebakaran Kapal Berulang, Legislator Desak Evaluasi Aturan Izin Berlayar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Hamka B Kady mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi izin berlayar (SPB) pasca serangkaian kebakaran dan tenggelamnya kapal laut. Insiden yang disebutkan meliputi KMP Tunu Pratama Jaya, KM Barcelona, KM Nurul Salsa, KMP Mutiara Sentosa II, dan yang terbaru KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Sekotong, Lombok Barat. Hamka menyoroti Permenhub No. 28/2022 terlalu berorientasi administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal belum wajib. Ia menekankan perlu penyesuaian dengan UU No. 17/2008 dan UU No. 66/2024 yang memberi syahbandar kewenangan pengawasan keselamatan. Regulasi dianggap tidak seimbang antara tanggung jawab nakhoda dan pengawasan aktif pemerintah melalui syahbandar. KMP Putri Yasmin kebakaran di perairan Sekotong, satu penumpang meninggal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.46
Menhub Soal Penyebab Kebakaran KMP Putri Yasmin: Tunggu Investigasi KNKT
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Detik-detik Proses Penyelamatan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
Berita terkait
Legislator Minta Evaluasi Keselamatan Pelayaran setelah Insiden Kapal Virgo
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.29
Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.25
Lasarus Geram 78 Penumpang Tak Terdata di Manifes KM Putri Yasmin: Kebangetan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.51
Menhub Ungkap Hasil Pemeriksaan KMP Putri Yasmin
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.20