Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebijakan Terbaru Kemdiktisaintek bagi Mahasiswa Prodi Kesehatan Berstatus DO, Berlaku September

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyusun kebijakan khusus bagi mahasiswa program studi kesehatan yang melebihi batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional. Kebijakan ini menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mengakui capaian pembelajaran sebelumnya melalui hasil asesmen, memberi kesempatan mahasiswa putus studi (drop out) atau mengundurkan diri untuk mendaftar kembali dan mengikuti program penguatan kompetensi. Mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah, tetapi hanya memperkuat kompetensi yang masih perlu ditingkatkan berdasarkan hasil asesmen individual. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026 sesuai petunjuk teknis Ditjen Dikti.

Berita terkait