Kebijakan Terbaru Kemdiktisaintek bagi Mahasiswa Prodi Kesehatan Berstatus DO, Berlaku September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyusun kebijakan khusus bagi mahasiswa program studi kesehatan yang melebihi batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional. Kebijakan ini menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mengakui capaian pembelajaran sebelumnya melalui hasil asesmen, memberi kesempatan mahasiswa putus studi (drop out) atau mengundurkan diri untuk mendaftar kembali dan mengikuti program penguatan kompetensi. Mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah, tetapi hanya memperkuat kompetensi yang masih perlu ditingkatkan berdasarkan hasil asesmen individual. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026 sesuai petunjuk teknis Ditjen Dikti.
Bagikan
Berita terkait
Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 21.56
Menteri Brian Yuliarto Apresiasi Kampus Bergerak, Bantu Penanganan Pascagempa Flores
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 00.25
Civitas Academica Unsrat Sampaikan Keberatan Administratif Soal Pergantian Rektor
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.35
Kemdiktisaintek pacu perguruan tinggi tingkatkan budaya inovasi
ANTARA News · 9 Agustus 2026 pukul 10.03