Kebijakan TKD 2027: Purbaya Tunda Kewajiban 30% Belanja Pegawai Pemda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan mandatory spending belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30% serta belanja infrastruktur minimal 40% akan tetap diterapkan pada 2027 sebagai bagian dari arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini sebelumnya sempat menimbulkan polemik karena menyulitkan pemerintah daerah dalam membayar gaji ASN, khususnya Pegawai PPPK.
Anggaran TKD 2027 ditetapkan naik 5,5% menjadi Rp 735 triliun, dibandingkan dengan outlook realisasi TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Purbaya menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk belanja pokok daerah seperti belanja pegawai, belanja operasional pemerintah, dan pelayanan dasar publik.
Selain itu, TKD 2027 juga ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal antar daerah, memperkuat kemampuan fiskal daerah, dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah dalam mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Sudah Guyur Rp 20,5 Triliun ke Pemda
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.48
Rokok Ilegal Diburu, Purbaya Siapkan Pita Cukai yang Bisa Discan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
Purbaya soal Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK: Perbaikan agar Pelanggaran Menuju Nol
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 16.20
Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ditahan KPK, Purbaya Buka Suara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.25