Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Direktur Bus-Pemilik Truk Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Kecelakaan pada Mei lalu menyebabkan 19 orang tewas. Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, dan Direktur PT ALS, Chandra Lubis, ditetapkan sebagai tersangka. Shandi diduga melanggar Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 474 KUHP Nasional. Chandra juga disangkakan melanggar Pasal 474 KUHP Nasional dan Pasal 315 UU LLAJ. Kedua tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan, dan polisi akan melakukan pemanggilan ketiga serta upaya jemput paksa jika diperlukan. Penyidikan masih berlangsung dengan 47 saksi yang diperiksa, termasuk dari berbagai instansi terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.15
Polda Sumsel Bongkar Kelalaian Korporasi di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
Berita terkait
Pemotor di Musi Rawas Tewas Usai Tabrak Truk Mogok, Korban Masih Pelajar
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 02.33
Terpeleset, Pendaki Gunung Dempo Jatuh dari Ketinggian 6 Meter, Begini Kondisinya
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.56
Tragedi di Sungai Baung, 1 Korban Ditemukan Meninggal, 1 Lagi Masih Hilang
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.22
Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Pengendara di Jaktim, Korban Luka dan Motor Rusak
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 11.34