Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp338,358,700,000 milik Sudianto alias Aseng, bos PT Quality Success Sejahtera (QSS), dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Baru periode 2017-2025. Penyitaan dilakukan pada 25-29 Agustus 2026 oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang TIPKhusus dan Badan Pemulihan Aset. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan (Rp1,438,700,000), tujuh kapak tongkang (Rp210,000,000,000), sembilan kapal tug boat (Rp90,000,000,000), 16 unit alat berat (Rp32,000,000,000), 46 unit dump truck Hino dan Dongfeng (Rp5,750,000,000), serta dua mobil operasional (Rp550,000,000). Dalam kasus ini, lima orang tersangka ditetapkan, termasuk Aseng sebagai beneficial owner QSS yang dituduh mengendalikan kegiatan penambangan di luar izin. Tag: korupsi, tambang, aset, kejagung, kalbar
Bagikan
Berita terkait
Blak-blakan, Purbaya Sebut Ekonomi 6 Persen Belum Cukup Serap Semua Pengangguran
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.42
Kronologi Demo Kader NU Ricuh, Minta Bertemu Gus Ipul
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.41
WN Korsel Pemilik Restoran di Surabaya Bantah Lecehkan Pegawainya
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 14.40
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.37