Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng

Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp338,358,700,000 milik Sudianto alias Aseng, bos PT Quality Success Sejahtera (QSS), dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Baru periode 2017-2025. Penyitaan dilakukan pada 25-29 Agustus 2026 oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang TIPKhusus dan Badan Pemulihan Aset. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan (Rp1,438,700,000), tujuh kapak tongkang (Rp210,000,000,000), sembilan kapal tug boat (Rp90,000,000,000), 16 unit alat berat (Rp32,000,000,000), 46 unit dump truck Hino dan Dongfeng (Rp5,750,000,000), serta dua mobil operasional (Rp550,000,000). Dalam kasus ini, lima orang tersangka ditetapkan, termasuk Aseng sebagai beneficial owner QSS yang dituduh mengendalikan kegiatan penambangan di luar izin. Tag: korupsi, tambang, aset, kejagung, kalbar

Berita terkait