Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324859/original/023829100_1786774447-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_11.55.55.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional melalui putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sebelumnya, penetapan status bencana nasional membutuhkan pemenuhan kelima indikator secara kumulatif. Namun kini, MK menetapkan bahwa cukup memenuhi tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 13.45
Ubah Aturan Lama Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.45
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.35
MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
Berita terkait
MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.14
Rokan Hulu Siagakan Satgas Khusus Tangani Karhutla di 4 Kecamatan Rawan
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.22
108,28 Hektare Lahan Terbakar di Empat Wilayah dalam 2 Hari
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 12.40
Kapolri Ajak Garda Satya NKRI Jadi Relawan Penanggulangan Bencana
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.53