Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional melalui putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sebelumnya, penetapan status bencana nasional membutuhkan pemenuhan kelima indikator secara kumulatif. Namun kini, MK menetapkan bahwa cukup memenuhi tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait