Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Antena RRI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319536/original/085503800_1786257793-IMG-20260809-WA0009.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan antena rotable log periodic di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis. Tersangka baru berinisial S ditetapkan sebagai tersangka ketiga, bergabung dengan dua tersangka sebelumnya yakni W dan M. S diduga terlibat sebagai Kepala Bidang Informasi Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021 dan bertindak sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP-RRI dalam pengadaan antena tahun anggaran 2021. S diduga menetapkan PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) sebagai penyedia meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar, masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Tersangka diancam dengan pidana penjara sekitar lima tahun.
Bagikan
Berita terkait
Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 12.29
KPK Dalami Arahan Ipda Yayat Terkait Pengadaan Barang di Pemkab Bekasi
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 11.11
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp 200 Juta saat OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
JawaPos · 22 September 2026 pukul 18.15
1001 Cara Agar MBG Tak Dikorupsi, Pemerintah Kini Punya Gebrakan Baru
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 08.35