Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Antena RRI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan antena rotable log periodic di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis. Tersangka baru berinisial S ditetapkan sebagai tersangka ketiga, bergabung dengan dua tersangka sebelumnya yakni W dan M. S diduga terlibat sebagai Kepala Bidang Informasi Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021 dan bertindak sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP-RRI dalam pengadaan antena tahun anggaran 2021. S diduga menetapkan PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) sebagai penyedia meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar, masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Tersangka diancam dengan pidana penjara sekitar lima tahun.

Berita terkait