Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Antena RRI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319536/original/085503800_1786257793-IMG-20260809-WA0009.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan antena rotable log periodic di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis. Tersangka baru berinisial S ditetapkan sebagai tersangka ketiga, bergabung dengan dua tersangka sebelumnya yakni W dan M. S diduga terlibat sebagai Kepala Bidang Informasi Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021 dan bertindak sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP-RRI dalam pengadaan antena tahun anggaran 2021. S diduga menetapkan PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) sebagai penyedia meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar, masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Tersangka diancam dengan pidana penjara sekitar lima tahun.
Bagikan
Berita terkait
Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.15
KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali Pengadaan di Kalimantan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 12.03
KPK Bongkar Skema Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp 223,6 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 22.41