Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji

Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka berinisial MK terkait dugaan penipuan pemberangkatan calon jemaah haji. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan perkara tahap II dari Polres Tulungagung. Kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 434 juta bagi para korban. Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni, penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lanjutan. Perkara bermula ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jemaah pada Januari 2024. Pada Februari 2024, MK bersama saksi berinisial PR kembali menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya yang lebih murah. Dalam penawarannya, tersangka dan PR menjanjikan berbagai fasilitas kepada calon jamaah, termasuk akomodasi hotel, konsumsi, mutowif, dan transportasi selama berada di Mekkah.

Berita terkait