Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tipu Calon Jemaah Haji Hingga Rp 434 Juta, Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK

Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka berinisial MK terkait kasus penipuan pemberangkatan haji yang menyebabkan kerugian Rp 434 juta. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan perkara tahap II dari Polres Tulungagung. Kasus ini dimulai ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jemaah pada Januari 2024, kemudian dilanjutkan bersama tersangka perempuan berinisial PR pada Februari 2024 dengan menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya yang lebih murah. Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni, tersangka dan PR menjanjikan berbagai fasilitas kepada calon jamaah seperti hotel, konsumsi, mutowif, dan transportasi selama di Mekkah. Namun, janajiwa tersebut tidak dilaksanakan, sehingga para korban mengalami kerugian materiil yang signifikan. Penyidik Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita terkait