Tipu Calon Jemaah Haji Hingga Rp 434 Juta, Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka berinisial MK terkait kasus penipuan pemberangkatan haji yang menyebabkan kerugian Rp 434 juta. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan perkara tahap II dari Polres Tulungagung. Kasus ini dimulai ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jemaah pada Januari 2024, kemudian dilanjutkan bersama tersangka perempuan berinisial PR pada Februari 2024 dengan menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya yang lebih murah. Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni, tersangka dan PR menjanjikan berbagai fasilitas kepada calon jamaah seperti hotel, konsumsi, mutowif, dan transportasi selama di Mekkah. Namun, janajiwa tersebut tidak dilaksanakan, sehingga para korban mengalami kerugian materiil yang signifikan. Penyidik Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Arisan Online Bodong Rp 71 Miliar Dibongkar Polda Jatim, Pelakunya Pakai Modus Begini
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 02.49
Dua Pria KPK Gadungan Sekap Lansia di Tangsel, Gasak Rp300 Juta
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 06.46
ODGJ di Tulungagung Ngamuk Tembak Pedagang Pakai Senapan Angin
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 02.05
Lansia di Pangandaran Ditangkap Usai Beli Motor Pakai Uang Mainan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.19