Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Gorontalo, 2 Pria Ini Jadi Tersangka

Polisi menetapkan RR dan A sebagai tersangka TPKS terhadap mahasiswi di rumah kos di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Polresta Gorontalo Kota pada Kamis, 17 September 2026 pukul 21.30 WITA. Kasus berawal dari panggilan RR ke korban dengan janji hadiah spesial. Di dalam kamar, RR memaksa serta melakukan kekerasan seksual, sementara A mendorong korban masuk dan mengamuk setelah kejadian. Korban berhasil melarikan diri. Kedua tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan dua saksi dan alat bukti berupa visum serta keterangan saksi diamankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait