Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Gorontalo, 2 Pria Ini Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan RR dan A sebagai tersangka TPKS terhadap mahasiswi di rumah kos di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Polresta Gorontalo Kota pada Kamis, 17 September 2026 pukul 21.30 WITA. Kasus berawal dari panggilan RR ke korban dengan janji hadiah spesial. Di dalam kamar, RR memaksa serta melakukan kekerasan seksual, sementara A mendorong korban masuk dan mengamuk setelah kejadian. Korban berhasil melarikan diri. Kedua tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan dua saksi dan alat bukti berupa visum serta keterangan saksi diamankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 19.49
Wanita Korban Pemerkosaan di Sultra Apresiasi Polisi Cepat Tangkap Pelaku
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.09
Polisi Periksa Betrand Peto sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan
Berita terkait
Polisi Bakal Periksa Betrand Peto soal Dugaan Kekerasan Seksual
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.56
Polisi: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Diduga Berulang Kali Beraksi
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.35
Kecelakaan Maut di Toba Sumut, 2 Mahasiswi Tewas Ditabrak Mobil
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 17.12
ANW Diteror Hingga Didoxing di Medsos, Kuasa Hukum Singgung Soal Influencer
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.22