Kelabui Pajak, Perusahaan Ini Kena Denda Rp115 M Plus Pembekuan Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perusahaan berinisial SBAT, yang diwakili pengurusnya JJ, dihukum oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan denda Rp115,05 miliar dan pembekuan seluruh kegiatan usaha korporat selama dua tahun. Pengadilan mengabulkan kasus ini setelah Kanwil DJP Jawa Barat I membuktikan perusahaan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara. Denda yang diberlakukan setara dengan empat kali lipat kerugian negara, diperkirakan berdasarkan perhitungan ahli. Selain denda, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 dan menetapkan jadwal pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan. Proses hukum ini dimulai dari pengawasan dan pemeriksaan awal hingga penyidikan oleh PPNS, lalu dilanjutkan dengan penuntutan di pengadilan. Terdakwa dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyatakan bahwa penegakan hukum bertujuan menjaga integritas sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Bagikan
Berita terkait
17 Tahun Mengendap, Kasus Transfer Pricing Diusut Tuntas Jampidsus
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 21.32
Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Hingga Rp 5,3 Triliun
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 10.07
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 09.32
Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 Jadi Rp 2.580.000/Gram, Buyback di Rp 2.375.000
kumparan · 29 September 2026 pukul 09.25