Kelabui Pajak, Perusahaan Ini Kena Denda Rp115 M Plus Pembekuan Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perusahaan berinisial SBAT, yang diwakili pengurusnya JJ, dihukum oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan denda Rp115,05 miliar dan pembekuan seluruh kegiatan usaha korporat selama dua tahun. Pengadilan mengabulkan kasus ini setelah Kanwil DJP Jawa Barat I membuktikan perusahaan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara. Denda yang diberlakukan setara dengan empat kali lipat kerugian negara, diperkirakan berdasarkan perhitungan ahli. Selain denda, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 dan menetapkan jadwal pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan. Proses hukum ini dimulai dari pengawasan dan pemeriksaan awal hingga penyidikan oleh PPNS, lalu dilanjutkan dengan penuntutan di pengadilan. Terdakwa dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyatakan bahwa penegakan hukum bertujuan menjaga integritas sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Bagikan
Berita terkait
AFC Tolak Banding Persib, Hukuman Laga Tanpa Penonton Membayangi Playoff ACL 2
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 20.49
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Purbaya Beri Sinyal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
Target Pajak Rp2.908 Triliun Dinilai Terlalu Ambisius, Restitusi Berpotensi Gerus Kas Negara
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 15.45