Kelakuan Pria Mabuk di Tangerang Perkosa dan Bunuh Wanita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada Selasa (11/8/2026), seorang pria berinisial KF tega memperkosa dan membunuh wanita berusia 20 tahun berinisial SNA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Benda, Kota Tangerang. Korban ditemukan telah meninggal dunia oleh pacarnya, Antoni Rahman, yang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda melalui pemilik kontrakan. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap KF kurang dari 24 jam setelah kejadian, yaitu pada Kamis (13/8/2026) menurut keterangan Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan pintu kamar korban yang tidak terkunci dan kondisi korban yang sedang sendiri. Saat korban terbangun, terjadi kekerasan yang membuatnya tidak berdaya sebelum mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan unggahan media sosial resmi Subdit Jatanras, pintu kontrakan korban tidak terkunci sehingga pelaku yang tengah mabuk dapat masuk dengan mudah. Polisi mengonfirmasi kasus ini sebagai pembunuhan disertai kekerasan seksual dan mengamankan tersangka secara cepat di Tangerang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 03.00
Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Kontrakan Tangerang Ditangkap
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 00.02
Wanita di Tangerang Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.52
Bareskrim Ungkap Jaringan 10 Situs Judol di Tangerang, 14 Orang Ditangkap
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.51
Ini Tampang Tersangka Pembunuh Kepala KUA di OKU Selatan
Berita terkait
Detik-detik Pria Mabuk Bunuh lalu Perkosa Wanita di Tangerang
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.08
Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Perkosa dan Bunuh Wanita di Tangerang
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.32
Ditangkap, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Tangerang
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.00
Tampang Pria Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Tangerang
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 21.40