Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Ungkap Jaringan 10 Situs Judol di Tangerang, 14 Orang Ditangkap

Satuan Reskrimsus (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan 10 situs judi online (judol) di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas judol. Dalam operasi tersebut, 14 orang tersangka berhasil ditangkap dengan peran beragam seperti streamer, teknisi IT, admin situs, hingga pengelola deposit dan pemasaran video. Penangkapan ini dilakukan setelah pendalaman yang dimulai pada 31 Juli 2026, yang mengarah pada penemuan beberapa lokasi operasional dan penyitaan barang bukti meliputi 46 ponsel, dua laptop, dua tablet, empat komputer, uang tunai Rp100 juta, mata uang kripto, dan perhiasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait