Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren, Tingkatkan Pelindungan Santri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemenag menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026 untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan santri. Direktur Pesantren Basnang Said menegaskan keselamatan santri harus menjadi bagian integral tata kelola pesantren, agar lingkungan belajar aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang optimal.
Penyusunan pedoman melibatkan banyak pemangku kepentingan: KPAI, Kemenko PMK, Kemen PPPA, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, LP Ma’arif Muhammadiyah, Komisi Pesantren MUI, serta pesantren dan aktivis perlindungan anak. Kegiatan dua hari (10–11 Agustus 2026) membahas draf pedoman, kebijakan internal pelindungan santri, verifikasi data, dan SOP Pendidikan Salafiyah serta Kajian Kitab Kuning.
Safeguarding difokuskan pada pendekatan pencegahan: mengenali risiko, mencegah kekerasan, dan menyediakan mekanisme perlindungan saat masalah terjadi. Penguatan sistem dituntut tumbuh dari nilai-nilai tradisi pesantren—pengasuhan, keteladanan, penghormatan martabat santri—sehingga keamanan dan kenyamanan menjadi amanah pendidikan, bukan sekadar kewajiban administratif.
Bagikan
Berita terkait
Bechi Bebas Bersyarat, Wamenag Bergerak: Bakal Minta Penjelasan Kementerian Pemasyarakatan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.34
Hari Santri 2026, Kemenag Buka Sayembara Surat untuk Presiden
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 23.46
Kemenag Soroti Masalah Sanitasi Pesantren, Jadi Fokus Perbaikan di 2027
kumparan · 22 September 2026 pukul 22.18
Kemenag Buka Peluang Produk Pesantren Dipasarkan di Kopdes Merah Putih
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.31