Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren, Tingkatkan Pelindungan Santri

Kemenag menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026 untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan santri. Direktur Pesantren Basnang Said menegaskan keselamatan santri harus menjadi bagian integral tata kelola pesantren, agar lingkungan belajar aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang optimal.

Penyusunan pedoman melibatkan banyak pemangku kepentingan: KPAI, Kemenko PMK, Kemen PPPA, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, LP Ma’arif Muhammadiyah, Komisi Pesantren MUI, serta pesantren dan aktivis perlindungan anak. Kegiatan dua hari (10–11 Agustus 2026) membahas draf pedoman, kebijakan internal pelindungan santri, verifikasi data, dan SOP Pendidikan Salafiyah serta Kajian Kitab Kuning.

Safeguarding difokuskan pada pendekatan pencegahan: mengenali risiko, mencegah kekerasan, dan menyediakan mekanisme perlindungan saat masalah terjadi. Penguatan sistem dituntut tumbuh dari nilai-nilai tradisi pesantren—pengasuhan, keteladanan, penghormatan martabat santri—sehingga keamanan dan kenyamanan menjadi amanah pendidikan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Berita terkait