Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Tegaskan Nikah Wajib Dicatat agar Hak Suami, Istri, dan Anak Terlindungi

Kementerian Agama menyatakan perkawinan harus dicatat secara hukum, bukan hanya sah secara agama, agar suami, istri, dan anak memiliki perlindungan hukum. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi keluarga. Ia menyatakan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA menjadi syarat untuk memperoleh hak dan kewajiban secara hukum, termasuk untuk proses perceraian atau pencarian hak waris. Kemenag juga melalui Ditjen Bimas Islam menyediakan layanan seperti bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, dan pendampingan keluarga. Nikah massal "Ikatkan Cinta" digelar di Jakarta pada 5 September 2024 sebagai bagian dari peringatan Satu Abad Rahmi Hatta dan Blissful Mawlid 1448 H.

Berita terkait