Kemenag Tegaskan Nikah Wajib Dicatat agar Hak Suami, Istri, dan Anak Terlindungi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama menyatakan perkawinan harus dicatat secara hukum, bukan hanya sah secara agama, agar suami, istri, dan anak memiliki perlindungan hukum. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi keluarga. Ia menyatakan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA menjadi syarat untuk memperoleh hak dan kewajiban secara hukum, termasuk untuk proses perceraian atau pencarian hak waris. Kemenag juga melalui Ditjen Bimas Islam menyediakan layanan seperti bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, dan pendampingan keluarga. Nikah massal "Ikatkan Cinta" digelar di Jakarta pada 5 September 2024 sebagai bagian dari peringatan Satu Abad Rahmi Hatta dan Blissful Mawlid 1448 H.
Bagikan
Berita terkait
Wamenag Targetkan Seluruh Ponpes dan Madrasah Terima MBG Tahun Ini
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 20.22
Kemenag Buka Suara Soal Santri Keracunan MBG di Sidoarjo: Dapur Pemasok Disetop
kumparan · 4 September 2026 pukul 19.06
3 Rekomendasi Microdrama AI di V+Short, Unik dan Fresh!
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.40
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00