3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang dakaaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026. Tiga mantan pejabat Kemenag - Deni Sefianto, Jaja Jaelani, dan Ahmad Bahiej - hadir sebagai saksi dan secara bersama menyatakan tidak pernah menerima instruksi dari Yaqut untuk korupsi kuota haji. Mereka membantah dakaaan yang menyatakan Yaqut memberikan perintah untuk mengubah aturan T0, menarik fee, atau tindakan korupsi lainnya. Yaqut mempertanyakan langsung kepada para saksi apakah pernah ada perintah darinya terkait pelaksanaan ibadah haji. Ketiga saksi menjawab tidak pernah. KPK menyatakan akan menyiapkan 303 saksi untuk membuktikan kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 06.10
Momen Gus Yahya Muncul di Persidangan Sang Adik
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.20
Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.15
Saksi Ngaku Beri Duit Rp 1,3 M ke Staf Yaqut Usai Dapat Tambahan Kuota Haji
Berita terkait
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.00
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59