Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang dakaaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026. Tiga mantan pejabat Kemenag - Deni Sefianto, Jaja Jaelani, dan Ahmad Bahiej - hadir sebagai saksi dan secara bersama menyatakan tidak pernah menerima instruksi dari Yaqut untuk korupsi kuota haji. Mereka membantah dakaaan yang menyatakan Yaqut memberikan perintah untuk mengubah aturan T0, menarik fee, atau tindakan korupsi lainnya. Yaqut mempertanyakan langsung kepada para saksi apakah pernah ada perintah darinya terkait pelaksanaan ibadah haji. Ketiga saksi menjawab tidak pernah. KPK menyatakan akan menyiapkan 303 saksi untuk membuktikan kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait