Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag Memperketat Ekspor Batu Bara, Indonesia Siap Jadi Mitra Energi Global

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan dua peraturan baru untuk memperketat ekspor batu bara, yaitu Permendag Nomor 15 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, memangkas birokrasi, dan meningkatkan kemudahan berbisnis di sektor ekspor batu bara nasional.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, menyatakan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk merespons dinamika global dan memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok dunia. Indonesia ingin bertransformasi dari sekadar menjadi eksportir komoditas menjadi mitra energi global yang andal dan mampu memastikan kepastian pasokan serta menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar.

Berdasarkan data Kemendag, nilai ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari hingga Juli 2026 mencapai USD 18,11 miliar, naik 8,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total ekspor nasional dalam periode yang sama mencapai USD 167,3 miliar dengan surplus neraca perdagangan sebesar USD 3,9 miliar.

Berita terkait