Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhaj Klaim Bisa Pangkas Antrean Calon Jemaah Haji Jadi 14 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berhasil memangkas masa tunggu calon jemaah haji Indonesia dari 49 tahun menjadi 14 tahun. Pangkasan ini dilakukan setelah pemerintah menemukan 400.000 data jemaah haji yang tidak valid dari total 5,7 juta data yang divalidasi. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemerintahan sebelumnya pernah memperkirakan antrean haji mencapai 26 tahun, namun Presiden Prabowo Subianto menilai masa tunggu tersebut masih terlalu lama. Setelah melakukan validasi data, Kemenhaj berhasil menyisihkan data tidak valid dan menghitung kembali antrean secara faktual, sehingga masa tunggu rata-rata berkurang menjadi 14 tahun. Kemenhaj sendiri baru dibentuk pada Oktober 2024, dan sejak sa itu terus berupaya menyelesaikan masalah antrean haji yang lama. Presiden Prabowo juga mendorong agar Kemenhaj terus memangkas antrean haji agar masyarakat dapat lebih cepat menunaikan ibadah haji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait