Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Kerumutan Riau, 6 Orang Jadi Tersangka

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan Riau. Enam orang, berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY, telah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui patroli udara Tim SMART Patrol BBKSDA Riau, aktivitas pembalakan terdeteksi dengan menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik serta barang bukti seperti tiga keping kayu, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam. Penyidikan menunjukkan aktivitas berlangsung sekitar dua bulan dengan ancaman pidana penjara 2-11 tahun. Kemenhut akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memerintah, membiayai, dan menerima kayu hasil pembalakan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait