Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Kerumutan Riau, 6 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan Riau. Enam orang, berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY, telah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui patroli udara Tim SMART Patrol BBKSDA Riau, aktivitas pembalakan terdeteksi dengan menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik serta barang bukti seperti tiga keping kayu, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam. Penyidikan menunjukkan aktivitas berlangsung sekitar dua bulan dengan ancaman pidana penjara 2-11 tahun. Kemenhut akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memerintah, membiayai, dan menerima kayu hasil pembalakan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 20.01
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 6 Orang Tersangka
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 19.20
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 6 Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Hasil Deteksi Kemenhut, Anak Harimau Sumatra Bertahan Hidup di Kerinci Seblat
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.31
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau, Tetapkan 6 Tersangka
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 14.56
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 13.48
Anggota DPR Desak Kemenhut Usut Dugaan Karhutla untuk Buka Lahan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.29