Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Seoul, Korea Selatan. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) ditangkap pada Selasa (28/7) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional setelah petugas menemukan satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam koper bagasi. Delapan biawak terdiri dari enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii).
Penindakan ini dilakukan secara bersama oleh Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan BKSDA Jakarta. Pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar merupakan bagian dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Bagikan
- penyelundupan satwa liar
- keanekaragaman hayati
- kejahatan lintas negara
- kementerian kehutanan
- bandara soekarno-hatta
Berita terkait
Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul Digagalkan Kemenhut, WN Korea Jadi Tersangka
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 17.49
Indonesia Jangan Jadi Sumber Pemasok Satwa Liar di Pasar Ilegal Dunia
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 17.15
Empat Perusahaan Kehutanan di Kalbar Diperiksa Kesiapan Tangani Karhutla
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.00