Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Sejalan dengan Perintah Presiden, Menhut Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Tindakan tegas ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perusahaan yang terkena sanksi meliputi PT Wana Lestari Jaya (29.000 ha), PT Prima Multi Buana (11.882 ha), PT Pancaran Wana Nusa (3.812 ha), PT Grash Putri Perdana (24.990 ha), dan PT Bagus Wahana Lestari (18.640 ha). Pencabutan izin terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban menjaga kawasan konsesi mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait