Sejalan dengan Perintah Presiden, Menhut Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Tindakan tegas ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perusahaan yang terkena sanksi meliputi PT Wana Lestari Jaya (29.000 ha), PT Prima Multi Buana (11.882 ha), PT Pancaran Wana Nusa (3.812 ha), PT Grash Putri Perdana (24.990 ha), dan PT Bagus Wahana Lestari (18.640 ha). Pencabutan izin terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban menjaga kawasan konsesi mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 09.01
Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
Detik.com · 22 September 2026 pukul 07.59
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.46
Izin 5 Perusahaan Dicabut Terkait Karhutla, Pemerintah Tegaskan Tak Pandang Bulu
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.46
Hot Spot Kebakaran Hutan Turun, Kemenhut Ingatkan Waspada
Berita terkait
Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Raja Juli: Ada Istilahnya...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.05
Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan Izin Gegara Karhutla
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.25
Menhut Raja Juli Ungkap Karhutla Tren Naik Saat Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.55
Raja Juli: El Nino Sangat Kuat Masih 1,5 Bulan Lagi, Jangan Main Api!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.15