Kemenhut Gagalkan Perdagangan 190 Burung Dilindungi di Pelabuhan Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan melalui Gakkumhut Jalabalnusra menggagalkan perdagangan ilegal 190 ekor burung dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Satwa yang diamankan terdiri dari 186 ekor Cucak Cica Daun Besar (177 hidup, 9 mati) dan 4 ekor Merbah Belukar (3 hidup, 1 mati). Kedua jenis burung ini sangat diminati pecinta burung karena kemampuan suara dan fungsinya sebagai burung masteran.
Atas kejadian ini, seorang tersangka berinisial SA (45) telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 31 Agustus 2026. Tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Gakkum Kehutanan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhut Gagalkan Perdagangan 190 Burung Liar di Surabaya, Tersangkanya Warga Jember
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 15.33
Antisipasi Puncak Kemarau, Kemenhut Translokasi 3 Orangutan di Kalbar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 02.30
Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan yang Mendekati Permukiman di Ketapang
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 15.26
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 6 Orang Jadi Tersangka
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 19.20