Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. PT MPK di Kalimantan Barat mendapat sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. Lima perusahaan lain hanya mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas yakni 760,51 hektare, diikuti PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Pengawasan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman dan sumber air, hingga keberadaan menara pantau, sekat kanal, dan sistem deteksi serta respons dini.

Kemenhut menegaskan bahwa sanksi administratif bertujuan memaksa perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pemulihan karhutla. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan termasuk pencabutan perizinan. Selain sanksi administratif, Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang diduga sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran, dan dapat menempuh instrumen pidana jika ditemukan unsur pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait