Kemenhut usut dugaan tindak pidana di balik sejumlah karhutla RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan sedang mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik tidak hanya fokus pada lokasi dan luas kebakaran, tetapi juga mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, dan pihak yang terkait. Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pembukaan kawasan hutan melalui pembakaran untuk penanaman kelapa sawit. Di Mempawah, Kalimantan Barat, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan pembukaan jalan sepanjang tiga kilometer, dan PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026. Di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan, sementara di Tapanuli Selatan, kebakaran seluas 16,98 hektare diproses dengan korporasi sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 18 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 14.48
Perkuat Perintah Prabowo, Kemenhut Terjunkan 5.000 ASN Optimalkan Tangani Karhutla
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.34
Polda Sumsel Tetapkan Lagi Tersangka Karhutla, Total 20 Orang
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 03.32
Karhutla Way Kambas Meluas, Kemenhut Ungkap Kondisi Gajah Sumatra
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 15.06
Pemerintah Bantah Haji Isam Koordinator Karhutla
Berita terkait
Anggota DPR Desak Kemenhut Usut Dugaan Karhutla untuk Buka Lahan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.29
Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan Produksi di Musi Banyuasin
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.48
Kualitas Udara Pekanbaru di Level Berbahaya
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 22.55
2.171,35 Hektare Lahan di Fakfak Terbakar
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 21.52