Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut usut dugaan tindak pidana di balik sejumlah karhutla RI

Kementerian Kehutanan sedang mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik tidak hanya fokus pada lokasi dan luas kebakaran, tetapi juga mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, dan pihak yang terkait. Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pembukaan kawasan hutan melalui pembakaran untuk penanaman kelapa sawit. Di Mempawah, Kalimantan Barat, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan pembukaan jalan sepanjang tiga kilometer, dan PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026. Di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan, sementara di Tapanuli Selatan, kebakaran seluas 16,98 hektare diproses dengan korporasi sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 18 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait