Sederet Langkah Pemerintah Tangani Karhutla, Terkini Instruksi Mendagri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan berbagai langkah terbaru. Pada 23 Agustus 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang seluruh kepala daerah membuka lahan dengan cara membakar tanpa kecuali, termasuk praktik adat yang sebelumnya dikecualikan. Instruksi ini bertujuan mencegah munculnya titik pembakaran baru. Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke Kalimantan untuk memantau penanganan karhutla, memimpin rapat di Posko Satgas Udara Lanud Supadio Kalimantan Barat, dan meninjau lokasi terbakar di Kubu Raya. Berdasarkan data BNPB, total luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798,73 hektare, dengan Kalimantan Barat sebagai provinsi paling parah (38.310,89 hektare), diiku oleh Riau (16.249,24 hektare) dan Kalimantan Selatan (8.019,62 hektare).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.11
Istana Bantah Haji Isam Koordinator Penanganan Kebakaran Hutan Kalimantan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 06.27
Istana Bantah Isu Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla RI
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 03.07
Mensesneg: Semua Pihak Boleh Bantu Karhutla, tapi Haji Isam Bukan Koordinator
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 23.31
Istana Negara Ungkap Belum Perlu Bentuk Satgas Khusus Karhutla
Berita terkait
Kendalikan Karhutla Kalimantan, BNPB Perkuat Modifikasi Cuaca dan Tambah Armada Pemadaman
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37
Polri: Lahan yang Terbakar 64.341 Hektare, 62 Persen Berhasil Dipadamkan
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.11
Pemerintah Siap Cabut Izin Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.05