Kemenhut Terbitkan Aturan Baru soal Perdagangan Karbon, Simak Penjelasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan aturan baru terkait perdagangan karbon sebagai instrumen untuk menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung kelestarian hutan. Aturan ini menekankan bahwa mekanisme perdagangan karbon harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, integritas, dan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Dengan aturan ini, perdagangan karbon diharapkan menjadi sumber pendanaan baru untuk pengelolaan hutan berkelanjutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa karbon bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah. Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon, agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi pada upaya global mengatasi perubahan iklim.
Erwan Sudaryanto, Sekretaris Direktorat Jengeral Pengelolaan Hutan Lestari, menjelaskan bahwa transformasi pemanfaatan hutan yang dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan. Transformasi tersebut juga bertujuan memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, dan mendukung pencapaian target iklim nasional.
Bagikan
Berita terkait
Aceh Terima Hibah Rp 27 M untuk Menjaga Hutan
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 02.00
Ahmad Muzani Serukan Penguatan Kedaulatan RI dari SDA hingga Palestina
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.22
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Prabowo: S&P nilai positif peran Danantara kelola SDA
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 16.00