Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Terbitkan Aturan Baru soal Perdagangan Karbon, Simak Penjelasannya

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan aturan baru terkait perdagangan karbon sebagai instrumen untuk menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung kelestarian hutan. Aturan ini menekankan bahwa mekanisme perdagangan karbon harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, integritas, dan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Dengan aturan ini, perdagangan karbon diharapkan menjadi sumber pendanaan baru untuk pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa karbon bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah. Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon, agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi pada upaya global mengatasi perubahan iklim.

Erwan Sudaryanto, Sekretaris Direktorat Jengeral Pengelolaan Hutan Lestari, menjelaskan bahwa transformasi pemanfaatan hutan yang dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan. Transformasi tersebut juga bertujuan memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, dan mendukung pencapaian target iklim nasional.

Berita terkait