Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Sumsel Tetapkan Lagi Tersangka Karhutla, Total 20 Orang

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (24/8). Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, total area yang terbakar mencapai 34,8 hektare akibat ulah para tersangka. Terdapat 16 laporan polisi yang telah dibuat terkait kejadian ini.

Dari 16 laporan polisi tersebut, 11 perkara sedang berada dalam tahap penyidikan, 4 perkara masuk Tahap I, dan 1 perkara telah mencapai Tahap II (pelimpahan ke pengadilan). Polda Sumsel menyatakan akan mempercepat proses penyidikan dan berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kasus ini segera diselesaikan di pengadilan.

Distribusi 20 tersangka tersebar di beberapa kabupaten di Sumsel, dengan OKU Timur menyumbangkan 6 tersangka, Ogan Komering Ilir (OKI) 3 tersangka, Musi Rawas 2 tersangka, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2 tersangka, dan satu tersangka masing-masing di Ogan Ilir, OKU Selatan, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Polisi mas masih mendalami penyebab kebakaran dan memeriksa saksi-saksi untuk menemukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait