Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Praperadilan ini terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, hingga pencekalan. Hakim menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polri telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan. Akibatnya, permohonan untuk membatalkan seluruh tindakan hukum ditolak, dan Febrie diharuskan membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Febrie dan kuasa hukumnya mempersoalkan validitas surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, serta mengklaim bahwa seluruh tindakan hukum merupakan hasil dari proses yang tidak sah. Mereka juga meminta agar surat panggilan terhadap Febrie dinyatakan tidak sah. Namun, tim hukum Polri menegaskan bahwa ada dugaan kuat terhadap Febrie terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga ditemukan, yang diduga digunakan untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan.

Tim hukum Polri juga membantah argumen Febrie mengenai pengecualian hukum setelah penetapan sebagai tersangka. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa parameter yang digunakan adalah bukti permulaan yang cukup, bukan menunggu status tersangka ditetapkan terlebih dahulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait