Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8/2026), pengadilan menyatakan proses hukum terhadap Febrie sah karena didasarkan pada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan sebelum penggeledahan. Pengadilan menilai selisih dua hari antara surat perintah penyidikan (6 Juli 2026) dan pelaksanaan penggeledahan (8 Juli 2026) tidak membuktikan proses penyidikan prematur. Selain itu, perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan (SP.Dah/2934 vs SP.Dah/3006) dinilai tidak mengubah lokasi atau objek penggeledahan yang sesuai dengan izin pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait