Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8/2026), pengadilan menyatakan proses hukum terhadap Febrie sah karena didasarkan pada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan sebelum penggeledahan. Pengadilan menilai selisih dua hari antara surat perintah penyidikan (6 Juli 2026) dan pelaksanaan penggeledahan (8 Juli 2026) tidak membuktikan proses penyidikan prematur. Selain itu, perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan (SP.Dah/2934 vs SP.Dah/3006) dinilai tidak mengubah lokasi atau objek penggeledahan yang sesuai dengan izin pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.42
Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.00
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan
Berita terkait
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 40 Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.40
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15