Kemenkum Jakarta Beri Fasilitasi Legalitas dan Hak Merek Pelaku Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum DK Jakarta memfasilitasi legalitas usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing nasional dan global. Salah satu langkah utamanya adalah percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan melalui sistem AHU Online dengan biaya PNBP Rp50 ribu. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mikro memiliki status badan hukum PT meskipun didirikan satu orang, sekaligus memisahkan kekayaan pribadi dari aset perusahaan.
Selain legalitas badan usaha, Kemenkum menekankan pentingnya pendaftaran merek berdasarkan asas First-to-File, di mana hak eksklusif diberikan kepada pendaftar pertama. Pelaku usaha diimbau segera mengamankan aset kreatif seperti logo dan nama produk untuk menghindari risiko somasi. Untuk mendukung ekosistem ini, tersedia layanan konsultasi, Jakarta IP Business Forum, serta dashboard KI Match untuk business matching produk ber-KI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 09.19
Kanwil Kemenkum NTB Rilis SIKAP-KI, Layanan Konsultasi KI Berbasis Digital
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.27
Kemenkum NTB Dorong Pelaku UMKM Memanfaatkan Layanan AHU Online & Apostille
Berita terkait
Kemenkum DK Jakarta Dorong UMKM Perkuat Legalitas dan Kekayaan Intelektual
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 11.44
Kemenkum NTB Sosialisasi Perseroan Perorangan, Dorong UMKM Naik Kelas
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.48
Pendaftaran Merek-Desain Industri Naik 17,8% pada 2026
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 09.30
Pentingnya Pendaftaran Merek dan NIB bagi UMKM
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.14