Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkum Jakarta Beri Fasilitasi Legalitas dan Hak Merek Pelaku Usaha

Kanwil Kemenkum DK Jakarta memfasilitasi legalitas usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing nasional dan global. Salah satu langkah utamanya adalah percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan melalui sistem AHU Online dengan biaya PNBP Rp50 ribu. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mikro memiliki status badan hukum PT meskipun didirikan satu orang, sekaligus memisahkan kekayaan pribadi dari aset perusahaan.

Selain legalitas badan usaha, Kemenkum menekankan pentingnya pendaftaran merek berdasarkan asas First-to-File, di mana hak eksklusif diberikan kepada pendaftar pertama. Pelaku usaha diimbau segera mengamankan aset kreatif seperti logo dan nama produk untuk menghindari risiko somasi. Untuk mendukung ekosistem ini, tersedia layanan konsultasi, Jakarta IP Business Forum, serta dashboard KI Match untuk business matching produk ber-KI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait