Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkum NTB dan Disbud Sepakat Bentuk Satgas Pelindungan KIK, Cegah Klaim Budaya

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayahnya. Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 23 September 2025, di Mataram. Tujuannu adalah mencegah klaim tidak sah atas budaya lokal serta memetakan potensi kekayaan budaya dan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki oleh masyarakat adat dan komunitas di NTB. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa NTB kaya akan potensi budaya dan kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor. Inventarisasi dan pemetaan menjadi langkah awal agar setiap potensi budaya dapat dilindungi sesuai bentuknya. Kemenkum NTB juga siap memberikan pendampingan khususnya di bidang pelindungan dan pemanfaatan KI. Setiap potensi akan diidentifikasi dan dikelompokkan berdasarkan jenis perlindungan yang dibutuhkan. Rencana kerja sama ini mencakup inventarisasi, pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan budaya NTB secara berkelanjutan.

Berita terkait