Kemenkum NTB dan Disbud Sepakat Bentuk Satgas Pelindungan KIK, Cegah Klaim Budaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayahnya. Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 23 September 2025, di Mataram. Tujuannu adalah mencegah klaim tidak sah atas budaya lokal serta memetakan potensi kekayaan budaya dan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki oleh masyarakat adat dan komunitas di NTB. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa NTB kaya akan potensi budaya dan kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor. Inventarisasi dan pemetaan menjadi langkah awal agar setiap potensi budaya dapat dilindungi sesuai bentuknya. Kemenkum NTB juga siap memberikan pendampingan khususnya di bidang pelindungan dan pemanfaatan KI. Setiap potensi akan diidentifikasi dan dikelompokkan berdasarkan jenis perlindungan yang dibutuhkan. Rencana kerja sama ini mencakup inventarisasi, pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan budaya NTB secara berkelanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Dorong Pelaku UMKM Memanfaatkan Layanan AHU Online & Apostille
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.27
Kemenkum NTB Harmonisasi Lima Raperkada Sumbawa Barat, Ini Daftarnya
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 20.46
Kemenkum NTB Terima Peserta Magang, Buka Ruang Belajar dan Kompetensi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 19.28
Kemenkum NTB Harmonisasi Payung Hukum Proyek Tahun Jamak dan Pilkades Lotim
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.47