Kemenkum NTB Harmonisasi Payung Hukum Proyek Tahun Jamak dan Pilkades Lotim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Lombok Timur pada Jumat (18/9) untuk memastikan kebijakan yang disusun tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Rapat ini bertujuan agar regulasi daerah tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki substansi dan teknik penyusunan yang benar. Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga, harmonisasi ini penting agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan terhadap tiga rancangan yang dibahas. Rancangan pertama adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan jalan dan gedung serbaguna. Rancangan kedua mengatur pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin di Selong. Rancangan ketiga adalah Raperbup tentang Perubahan Kelima atas Perbup Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ketiganya dibahas secara mendalam untuk memastikan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak saling bertentangan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Harmonisasi Tiga Raperbup Bima, Dua Siap Dilanjutkan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 22.22
?Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Bima, Banyak Catatan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.05
Kadek Dwitya Resmi Jadi WNI, Ucap Sumpah Setia di Kanwil Kemenkum NTB
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 09.48
Kemenkum NTB Harmonisasi Lima Raperda Kabupaten Dompu, Banyak Catatan
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 17.31