Kemenkum NTB Harmonisasi Lima Raperkada Sumbawa Barat, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan pembinaan awal untuk harmonisasi lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin 21 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum rapat harmonisasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu 23 September 2025. Kadiv Pengkajian dan Pengawasan Hukum (PPPH) Edward James Sinaga menyampaikan bahwa kelima Raperkada ini diajukan Pemkab Sumbawa Barat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua dari lima Raperkada tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. Proses pembinaan bertujuan memastikan bahwa materi regulasi telah disiapkan secara tepat, baik dari segi substansi maupun kesesuaian dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Kegiatan ini melibatkan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, dan para perancang peraturan daerah. Edward James Sinaga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan pendampingan dan masukan selama proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik di tingkat daerah.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Harmonisasi Empat Raperbup Regulasi Kearsipan Lombok Tengah
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 16.06
MKN Kemenkum NTB Gandeng APH Sumbawa Barat, Sentil Pemeriksaan Notaris
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Kemenkum NTB Bahas Penguatan Regulasi Pilkades Sumbawa Barat, Ini Catatannya
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.47
Kemenkum NTB dan DPRD Sumbawa Bahas Delapan Raperda Inisiatif, Ini Kata Kakanwil
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.00