Kemenkum NTB Dorong Potensi Kelapa Lokal Jadi Produk Indikasi Geografis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar rapat daring untuk mengembangkan potensi kelapa lokal menjadi produk Indikasi Geografis (IG). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat diikuti oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita, serta tim dari berbagai daerah. Tujuannya adalah mengidentifikasi kembali produk kelapa yang berpotensi menjadi permohonan IG. Menurut Gunawan dari DJKI, inventarisasi awal telah dilakukan pada 2025, namun masih banyak potensi yang belum ditindaklanjuti. Kantor Wilayah diminta melakukan pendalaman terhadap karakteristik, keunikan, reputasi, dan keterkaitan produk kelapa dengan wilayah geografisnya. Objek IG tidak hanya terbatas pada kelapa segar, tetapi juga mencakup kopra dan produk turunannya, asalkan memiliki ciri khas yang dapat dibuktikan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
Kemenkum NTB & DJKI Bahas Hak Cipta Musisi Lokal hingga Rencana ke Denmark
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 16.32
Kemenkum NTB Dorong Musisi Mencatatkan Karya, Dua Sertifikat Hak Cipta Diserahkan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.28
Layanan KI Hadir di Buleleng Festival 2026, IG Batu Pulaki Jadi Sorotan
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.39