Kemenkum NTB Dorong Musisi Mencatatkan Karya, Dua Sertifikat Hak Cipta Diserahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan dua sertifikat Hak Cipta kepada dua musisi lokal dalam kegiatan sosialisasi dan layanan pendampingan pencatatan lagu dan musik. Sertifikat pertama diberikan kepada Iqbal Sanggo untuk karya berjudul "Desember 21", dan kedua sertifikat diberikan kepada Ashwan Kailani untuk karya "Selam Ano". Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum NTB pada Senin, 31 Agustus.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa lagu dan musik merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai seni, budaya, dan ekonomi. Perlindungan hak cipta penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri musik agar karya dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Menurut Milawati, Hak Cipta secara otomatis terbentuk ketika sebuah karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu proses pencatatan formal. Namun, pencatatan tetap disarankan untuk memudahkan pembuktian kepemilikan dan pemanfaatan hak secara lebih efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.30
Sony Music dan Warner Gugat Anthropic, Tuduh Claude Dilatih dengan Karya Bajakan
Berita terkait
Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.36
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
Kebijakan Tarif Rp0 Hak Cipta Lagu Berlaku, Ada Pesan untuk Musisi Lokal NTB
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.09
Kemenkum NTB Siap Genjot Pelayanan AHU, Memperjelas Aturan BNRI & TBNRI
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 09.38